ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Krstiyanto mengatakan, amicus curiae yang dikirimkan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mengintervensi putusan hakim konstitusi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Amicus curiae yang ditulis Megawati hanya mencurahkan perasaan dan harapan agar MK kembali berwibawa pasca skandal putusan 90 terkait syarat usia capres-cawapres.
"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Ditegaskan, Megawati dan PDIP sangat menghormati independensi para Hakim Konstitusi. Tapi, tetap diharapkan putusan yang ditetapkan akan berdasarkan keadilan.
"Kami menghomarti seluruh independensi dan kedaulatan hakim MK hanya kami berharap agar keputusan itu diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik dan mungkin juga ekonomi yang sebenarnya tidak kita harapkan tetapi sebagai benteng demokrasi dan konstitusi keputusan itu diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki," kata Hasto.
Dia menambahkan, tidak ada maksud khusus mengapa amicus curiae yang ditulis Megawati baru dikirimkan jelang putusan PHPU Pilpres 2024.
Diketahui, MK akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.
"Sebenarnya mau disampaikan setelah ibu Megawati menulis seluruh pendapatnya di Opini Kompas. Tapi itu kan kita dihadapkan pada libur panjang dalam rangka Idulfitri, bahkan ketika kemarin MK buka misalnya, itu kami sampaikan kemarin. Karena baru hari ini, kami sampaikan hari ini," pungkasnya.