ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, amicus curiea yang dikirimkan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan dalam kapasitas sebagai ketua umum partai politik, melainkan warga negara biasa.
"Sebagai warga negara. Artinya, sumber kedaulatan rakyat, kedaultan hukum itu berasal dari rakyat. Sehingga, seluruh penyelenggara pemerintah negara ini legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Dia menjelaskan, Megawati dalam hal ini menempatkan dirinya sebagai rakyat yang ingin menyuarakan pemikirannya bahwa Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai benteng konsitusi dan demokrasi.
"Sehingga Ibu Mega menempatkan bersama-sama dengan rakyat. Karena itulah apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya (dengan posisi Ketum PDIP), kecuali bagaimana membangun konstitusi demokrasi yang berkedaulatan rakyat itu," kata Hasto.
Megawati dan PDIP, kata Hasto, tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK dari penyerahan amicus curiae tersebut.
"Kami menghomarti seluruh independensi dan kedaulatan hakim MK. Hanya kami berharap agar keputusan itu diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik dan mungkin juga ekonomi yang sebenarnya tidak kita harapkan. Tetapi sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki," paparnya.
Amicus curiea terkait persidangan PHPU Pilpres 2024 yang dikirimkan Megawati ke MK dikiritik oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Dia menilai, tindakan Megawati mengirimkan amicus curiae tidak tepat. Sebab, seorang sahabat pengadilan seharusnya tidak terkait dengan pihak yang berperkara.
"Sahabat pengadilan itu mustinya bukan pihak di dalam perkara, itu harus dicermati. Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," kata Otto.