Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae ke MK, Mulai dari Politisi hingga Seniman

| 17 Apr 2024 22:07
Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae ke MK, Mulai dari Politisi hingga Seniman
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, seniman, hingga politisi sudah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Amicus curiae sendiri adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, atau mereka yang memiliki kepentingan terhadap sebuah perkara, mengeluarkan pendapat hukumnya kepada pengadilan tetapi hanya sebatas menyatakan opini, bukan sebagai bentuk perlawanan. Lantas siapa saja tokoh yang mengajukan amicus curiae ke MK?

Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae ke MK

Pada tanggal 28 Maret 2024, sebanyak 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil mengirimkan surat amicus curiae ke MK. Dua perwakilan, yaitu Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), mengantarkan langsung dokumen tersebut ke Mahkamah.

Mereka berharap MK tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus sengketa Pilpres, melainkan juga melihat secara holistik terhadap pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Tidak hanya keadilan prosedural formal, mereka juga menekankan pentingnya keadilan substantif.

Selanjutnya, pada Senin, 1 April 2024, ada sejumlah 159 sastrawan dan budayawan yang juga mengajukan amicus curiae ke MK. Adapun yang memimpin inisiatif ini adalah budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Sejumlah seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor juga ikut serta dalam inisiatif ini.

MK menerima berkas amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk dua perkara sengketa Pilpres 2024 dari perwakilan BEM fakultas hukum (FH) empat perguruan tinggi. (Antara)

Upaya Mempertahankan Kebebasan Secara Menyeluruh

Ayu menjelaskan keinginan utama para seniman adalah terus berjuang dan terlibat dalam upaya mempertahankan dan juga memelihara kebebasan. Tidak hanya terbatas pada kebebasan berekspresi dan berpikir, kebebasan ini juga mencakup kebebasan manusia secara menyeluruh.

Kebebasan tersebut sangat bergantung pada integritas sistem pemilihan umum, yang menjadi fondasi dari kebebasan yang sejati.

Pada hari yang sama, bersama sejumlah dosen maupun peneliti di Fakultas Hukum UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengajukan amicus curiae.

Tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya antara lain, Sigit Riyanto; Maria SW Sumardjono; Rikardo Simarmata; Herlambang P. Wiratraman; Richo Andi Wibowo; Laras Susanti; Faiz Rahman; Markus Togar Wijaya; Sartika Intaning Pradaning; Andy Omara; Abdul Munif Ashri; dan Antonella.

Herlambang mengungkapkan, penyerahan berkas amicus curiae yang terdiri dari 32 halaman berlandaskan indikasi yang kuat bahwa ada beberapa praktik curang dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Ia mengungkapkan praktik-praktik yang dimaksud dilakukan dengan mengintervensi lembaga peradilan dan lembaga penyelenggara pemilu serta pemanfaatan sumber daya negara.

Kemudian, pada 16 April 2024 terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas amicus curiae ke MK. Berkas tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.

Emir mengungkapkan amicus diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada pemilihan umum presiden dan pemilu secara keseluruhan pada tahun ini.

Megawati Soekarnoputri Ikut Mengirimkan Amicus Curiae

Selain itu, seperti yang sudah diberitakan ERA, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakilkan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.

Hasto menjelaskan, amicus curiae yang ditulis Megawati tersebut dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.

Di dalamnya tertulis curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, Megawati juga menyertakan lampiran tulisan tangannya di surat amicus curiae yang dikirimkan ke MK.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi