PDIP Minta Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Connie Rahakundini Bakrie

| 18 Apr 2024 21:54
PDIP Minta Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Connie Rahakundini Bakrie
Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie. (Sachril/ERA)

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta agar Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. 

Sebab, laporan polisi soal dugaan penyebaran informasi bohong yang dilakukan Connie dinilai tidak beralasan.

Hal ini Hasto sampaikan saat menanggapi rencana pemanggilan Connie di Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan ke polisi usai menyuarakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Panggilan kepada Ibu Connie tidak usah dilanjutkan, karena Ibu Connie berjuang untuk rakyat justru itu satu kritik yang baik, termasuk bagi Polri," kata Hasto di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). 

Menurut Hasto, polisi sebaiknya mengusut kasus yang lebih besar ketimbang meneruskan laporan terhadap Connie. Misalnya, kata dia, soal dugaan korupsi di bidang pertambangan yang berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Korupsi tambang berapa ratus triliun tidak cepat ditangani. Ini orang yang memperjuangkan demokrasi justru akan diperiksa,” ujar Hasto. 

Selain itu, lanjut Hasto, seharusnya polisi juga memeriksa pihak-pihak yang melakukan intimidasi selama proses Pemilu 2024. Bukan justru melakukan pemeriksaan terhadap Connie yang berjuang demi demokrasi. 

“Kepala desa diintimidasi, kepala dinas diintimidasi, anggota legislatif incumbent dari PDI Perjuangan diawasi, kemudian sebaiknya fokus pada penegakan hukum dan mereka-mereka yang melakukan intimidasi itulah yang seharusnya diperiksa oleh Polri bukan orang yang berjuang, bagi keadilan dan demokrasi,” tegas dia. 

Meski demikian, Hasto memastikan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie. Disisi lain, dia mengingatkan agar hukum ditegakkan dengan mementingkan rasa keadilan, bukan berpihak pada orang yang haus kekuasaan. 

“Kami akan melakukan advokasi tim pembela TNI-Polri untuk mengingatkan agar kembali pada jati diri, pada merah putih, pada kepentingan bangsa negara, menegakkan hukum yang berkeadilan, bukan berpihak kepada keluarga yang haus pada kekuasaan," jelas Hasto. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan yang ditujukan kepada Connie pada Rabu (20/4/2024). Adapun laporan dilayangkan oleh oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD). Nomor register kedua laporan tersebut adalah: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.

Mereka melaporkan Connie atas dugaan menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung berita palsu yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat. 

Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi