ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, Mayor Teddy Indra Wijaya tak melanggar netralitas TNI seperti yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam permohonannya.
Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, tudingan tersebut juga sudah diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalikan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," kata Arsul dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan, kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres itu dalam kapasitasnya sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut dua.
Hal itu juga diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Arsul.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.