Mayor Teddy Jadi Sorotan saat Debat Capres, Bawaslu: Dia Datang Sebagai Ajudan Prabowo

| 20 Dec 2023 16:30
Mayor Teddy Jadi Sorotan saat Debat Capres, Bawaslu: Dia Datang Sebagai Ajudan Prabowo
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya (Antara)

ERA.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya saat debat perdana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam kapasitas sebagai ajudan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua yang juga Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, Mayor Teddy belakangan menjadi sorotan lantaran dianggap melanggar netralitas TNI. Sebab, saat mengahadiri debat perdana Pilpres 2024 pada Selasa (12/12), dia terlihat ikut memegang alat peraga kampanye dan menyemangati Prabowo.

"Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada tim debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dengan kapasitas sebagai petugas pengamanan," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta dikutip Rabu (20/12/2023).

Dia menegaskan, nama Teddy tak masuk dalam struktur tim sukses atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Teddy hanya tercatat sebagai ajudan Prabowo, sebab ketua umum Partai Gerindra itu saat ini menjabat sebagai menteri. Sehingga mendapatkan fasilitas memiliki ajudan pribadi yang statusnya prajurit TNI aktif.

"Bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA)," kata Bagja.

Karena statusnya itu, dia mengingatkan bahwa Teddy maupun prajurit TNI aktif lainnya yang melekat kepada paslon dilarang menggunakan jabatannya untuk kegiatan politik. Kecuali untuk melakukan pengaman.

"Bahwa sebagaimana diketahui paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatanynya," katanya

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambung Bagja.

Terkait dugaan pelanggaran, Bagja mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU RI dan Mabes TNI.

"Yang berkaitan dengan netralitas ASN TNI dan Polri merupakan kewenangan Bawaslu dan pengawasan Bawaslu namun dalam hukumannya, atau Mabes Tni menyatakan itu melanggar atau kode etik maka akan diserahkan kepada Mabes TNI karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif," kata Bagja.

"Ya nanti kita ini, yang jelas tidak boleh TNI itu ikut dalam tim kampanye atau pelaksanaan kampanye kecuali dalam kapasitas pengamanan," pungkasnya.

Rekomendasi