MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

| 22 Apr 2024 13:22
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin
Majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. (Era.id/Agus Ghulam)

ERA.idMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sidang pembacaan putusan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dibacakan pada pukul 13.21 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi.

Dengan demikian, pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Dalam perkara ini, dua pemohon yaitu AMIN dan Ganjar-Mahfud mengajukan sejumlah permohonan, diantaranya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasanga calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk memenangkan Pilpres 2024.

Kecurangan TSM itu berupa politisasi bantuan sosial (bansos), penggunaan aparat negera, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Kedua pemohon juga menyoroti penyimpangan etika dalam proses pencalonan dan kepersetaan Gibran sebagai cawapres.

Dalam petitumnya, kedua pemohon menginginkan pemungutan suara ulang. Kubu AMIN menyaratkan mendiskualifikasi Gibran, sementara pihak Ganjar-Mahfud meminta paslon nomo urut dua diduskualifikasi.

Sebagai informasi, delapan hakim konstitusi menggelar RPH sejak 16 April 2024 secara maratron, setelah menerima kesimpulan dari pihak pemohon, termohon dalam hal ini adalah KPU, terkait yaitu pasangan Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Sebelumnya, MK sudah menggelar rapat pembuktikaan dan menghadirkan empat menteri yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Rekomendasi