Sidang MK, Prabowo-Gibran Gantian Tuding Kubu Anies-Muhaimin Lakukan Pelanggaran Pemilu

| 28 Mar 2024 17:57
Sidang MK, Prabowo-Gibran Gantian Tuding Kubu Anies-Muhaimin Lakukan Pelanggaran Pemilu
Tim Pembela Prabowo-Gibran. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran ganti menuding pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Adapun yang sebenarnya terjadi justru pemohonlah yang tercatat diduga melakukan pelanggaran pemilu," ujar anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yakup Hasibuan.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tercatat ada 36 laporan pelanggaran pemilu dari kubu Anies-Muhaimin.

"Yang pertama laporan terhadap paslon 01 di KPU RI tanggal 14 November 2023 atas pelanggaran Pasal 27 ayat 1 peraturan KPU Tahun 2023. Yang kedua, laporan terhadap cawapres paslon 01 di Smesco Mall Jakarta Selaran, DKI Jakarta, tanggal 29 November 2023," kata Yakup.

"Itu dua dari total 36 dugaan terjadinya pelanggaran yang kami anggap sudah dibacakan," imbuhnya.

Diketahui, dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres ke MK yang dilayangkan paslon nomor satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebutkan, pasangan Prabowo-Gibran banyak melakukan kecurangan dan sejumlah pelanggaran Pemilu 2024.

Hal serupa juga menjadi dasar permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh kubu pasangan calon nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Rekomendasi