Dewas KPK Bakal Gelar Sidang Etik Dugaan Nurul Ghufron Salah Gunakan Wewenang di Kementan

| 25 Apr 2024 12:16
Dewas KPK Bakal Gelar Sidang Etik Dugaan Nurul Ghufron Salah Gunakan Wewenang di Kementan
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Dewan Pengawas KPK bakal menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Meski demikian, Alexander Marwata yang juga ikut dilaporkan bersama Ghufron beberapa waktu lalu, tidak akan disidang.

“Yang disidangkan Pak NG,” tegas Albertina.

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ghufron berkaitan dengan pegawai di Kementerian Pertanian. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk mengurusi mutasi seorang pegawai di Kementan.

“Saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ungkap Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris pada kesempatan terpisah.

Rekomendasi