Tak Hadir di Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Sengaja

| 02 May 2024 18:20
Tak Hadir di Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Sengaja
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sengaja mangkir dari sidang etik Dewas KPK. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku sengaja tak menghadiri sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang seharusnya digelar pada Kamis (2/5) pagi. Dia membenarkan dirinya memang diundang untuk menjalani sidang tersebut.

Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang atas dugaan pelanggaran etik Ghufron. Dia diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK untuk mengurus proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Ghufron menjelaskan, ia meminta sidang etik itu ditunda karena dirinya juga sedang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini, jelas dia, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA, maka harus ditunda," jelas Ghufron.

"Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," sambungnya.

Selain itu, menurut Ghufron, Dewas KPK semestinya tidak memproses dugaan pelanggaran etiknya sesuai Pasal 23 Perdewas Nomor 4 tahun 2021. Sebab, kasus itu sudah kedaluwarsa atau lebih dari setahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran. 

Ia mengungkapkan, perbuatan ini terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan Desember 2023. Kemudian belakangan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.

“Oleh karena itu, mari dan tolong dikawal. Bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan. Bukan. Tapi pembelaan diri,” tegas Ghufron.

Sebagai informasi, Ghufron diduga melanggar etik saat mengurusi proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi itu.

Dewas KPK pun telah meminta klarifikasi dari 10 orang terkait kasus ini. Salah satunya yang diklarifikasi, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas KPK juga mengaku sudah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap sidang etik.

Rekomendasi