ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang koleganya, Nurul Ghufron, Kamis (16/5). Dia diperiksa hanya sebentar dalam persidangan itu.
Nawawi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga Dewas KPK tidak memerlukan waktu yang lama untuk memeriksanya.
“Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan saya tidak tahu menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi. Ya saya ulangi juga pernyataan saya, saya enggak tahu menahu,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
“Makanya enggak ada lima menitan udah selesai,” sambungnya.
Sebagai informasi, Ghufron mengurusi mutasi tersebut pada Maret 2022. Saat itu, Nawawi masih menjabat Wakil Ketua KPK lantaran Firli Bahuri belum mengundurkan diri sebagai Ketua KPK usai tersandung masalah hukum terkait penanganan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Nurul Ghufron pada Selasa (14/5) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan mutasi seorang ASN di Kementan.
Dalam sidang itu, Dewas menghadirkan enam orang saksi. Diantaranya, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang kini menjadi terdakwa pemerasan di Kementan; dan ASN Kementan berinisial ADM yang proses mutasinya dibantu oleh Ghufron. ADM hadir melalui telekonferensi Zoom.
Dewas KPK rencananya akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengar pembelaan dari Ghufron pada Jumat (17/5).