Soal Laporan Ghufron, Alexander Marwata Sebut Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Tetap Baik

| 25 Apr 2024 18:31
Soal Laporan Ghufron, Alexander Marwata Sebut Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Tetap Baik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memastikan hubungan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap baik meski Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Menurut Alex, koleganya hanya menjalankan kewajiban dengan membuat laporan tersebut.

"Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap Insan KPK ketika mengetahui ada, diketahui ada suatu pelanggaran kode etik. Nah, itu melapor," kata Alex di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

"Jadi setiap Insan KPK, Insan KPK itu siapa? Semua pegawai. Semua pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan, bahwa pimpinan bisa melaporkan dewas. Dewas bisa melaporkan ke dewas. Jadi itu normatif saja," sambungnya.

Alex yakin Dewas maupun Pimpinan KPK tidak menyikapi laporan tersebut secara personal. Ia menyebut dirinya pun tetap datang ke Kantor Dewas meski pernah dilaporkan. 

"Kalau pimpinan versus Dewas, saya enggak datang hari ini," tegas dia.

Oleh karena itu, Alex memastikan tak ada ketegangan yang terjadi dalam hubungan Pimpinan dan Dewas KPK akibat laporan Ghufron terhadap Albertina. Apalagi, aduan itu disampaikan Ghufron atas inisiatif pribadi.

"Enggak ada (versus). Saya baik-baik saja dengan kelima anggota dewas. Enggak ada persoalan," jelas Alex.

Sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK. Sebab, Albertina diduga melanggar etik.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.

Ghufron menyebut Albertina diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Dewas KPK untuk meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelas Ghufron.

Rekomendasi