Alexander Marwata Sudah Diperiksa Soal Mutasi ASN di Kementan, Dewas KPK: Tidak Ada Pelanggaran

| 07 May 2024 15:30
Alexander Marwata Sudah Diperiksa Soal Mutasi ASN di Kementan, Dewas KPK: Tidak Ada Pelanggaran
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (Antara)

ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan koleganya, Nurul Ghufron. Hasilnya, Alexander tidak melakukan pelanggaran etik.

"Ya itu (Alexander) sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang enggak ada pelanggaran," kata Anggota Dewas KPK, Harjono yang dikutip Selasa (7/5/2024).

Harjono mengungkapkan pihaknya memeriksa Alexander saat Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Ghufron pada Kamis (2/5/2024) lalu. Namun, Ghufron tak hadir dalam persidangan tersebut.

Mengenai pengakuan Ghufron yang menyebutkan bahwa ia mengurusi mutasi itu atas dasar rasa kemanusiaan, Harjono meminta agar hal itu disampaikan sebagai pembelaan saat sidang etik. Dewas KPK juga berharap agar Ghufron hadir pada sidang etik yang dijadwalkan ulang dilakukan pada 14 Mei.

"Ya itu biar nanti saja, sebagai bagian pembelaan. Kita juga akan pertimbangkan," jelas Harjono.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku dirinya sempat berkomunikasi dengan Alexander Marwata mengenai mutasi seorang ASN di Kementan. Ghufron bahkan mengeklaim Alexander juga sudah beberapa kali mengurusi hal serupa.

Adapun Ghufron ikut terlibat mengurusi permohonan mutasi ASN di Kementan yang tak kunjung dikabulkan selama hampir dua tahun. Dia bersedia membantu masalah itu setelah menerima aduan dari ibu mertua ASN tersebut yang merupakan temannya.

"Dapat keluhan seperti itu, saya langsung diskusi dengan pimpinan yang lain, yaitu Pak Alex (Alexander Marwata). Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan, 'Saya pernah begitu-begitu.' Itu dari Pak Alex," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Ghufron menjelaskan berdasarkan penuturan Alexander ia bisa membantu asalkan ASN yang mengajukan permohonan mutasi itu memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Setelah mencari berbagai informasi, Ghufron menyebut ASN yang hendak ditolongnya itu memenuhi persyaratan.

"Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'Kalau ketentuannya memenuhi syarat, Pak Alex.'," ujar Ghufron.

Ghufron mengungkapkan Alexander pun bersedia membantu dirinya untuk mencari nomor telepon eks Sekjen Kementan Kasdi yang saat itu masih menjabat sebagai Irjen Kementan. 

Ghufron lalu menghubungi Kasdi untuk menyampaikan keluhan yang ia terima dari ibu mertua seorang ASN di Kementan. Ia mengatakan, permohonan mutasi ASN tersebut tidak dikabulkan dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementan. Namun, saat ASN itu mengajukan pengunduran diri, permintaan tersebut langsung diterima dan diproses.

“Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, tapi menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten,” ungkap Ghufron.

“Beliau (Kasdi) kemudian menanggapi, 'Baik, Pak, kami cek dulu.' Baru kemudian sekitar 2-3 minggu kemudian beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” imbuh dia.

Di sisi lain, Ghufron menjelaskan alasannya memilih berdiskusi dengan Alexander mengenai permasalahan mutasi ini. Dia menyebut dirinya memang lebih sering mengobrol dengan Alexander ketimbang pimpinan KPK lainnya. Sebab, ia dan Alexander paling pagi tiba di kantor.

"Kami pagi hadir itu biasanya paling pagi yang hadir itu kan Pak Alex. Sehingga ketika belum rapat-rapat, saya biasanya memang ngobrolnya dengan Pak Alex," jelas dia.

Rekomendasi