ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan, sekitar 10 saksi yang sudah dimintai klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ghufron berkaitan dengan pemindahan seorang pegawai di Kementan. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk mengurusi mutasi pegawai itu.
"Kita klarifikasi mungkin semua sekitar 10-an orang lah ada. Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
"(Termasuk) SYL juga ada, kita klarifikasi. Kan kita kumpul bukti-bukti," sambungnya.
Albertina mengungkapkan, berdasarkan proses klarifikasi itu, Ghufron melakukan komunikasi dengan pejabat eselon di Kementan. Ghufron diduga meminta untuk memindahkan seorang ASN Kementan di kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.
Meski demikian, Albertina tidak memerinci pejabat Kementan yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa Dewas KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menyeret Ghufron ke sidang etik yang bakal digelar pada 2 Mei mendatang.
"Karena menurut Dewan Pengawas, dilihat cukup bukti lah, kita lanjutkan ke sidang etik," jelas Albertina.
"Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, ya tergantung majelis, yang ada hubungannya tentunya ya," imbuh dia.