ERA.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menilai, ada dua pemohon yang tidak serius dalam mengajukan gugatan sengketa hasil Pileg 2024. Sebab, keduanya tak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Hal ini disampaikan Saldi saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Provinsi Jawa Timur. Saldi bertindak sebagai Ketua Panel II di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Saldi.
"Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," sambungnya.
Saldi menyatakan, penyampaian permohonan Provinsi Jawa Timur dianggap selesai. Selanjutnya, MK akan menunggu jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
"Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin," ujar Saldi
MK bakal kembali menggelar sidang dengan agenda penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Rencananya sidang dilaksanakan pada Senin (6/5/2024) mendatang.
"Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah," jelas Saldi.
Adapun berdasarkan penelusuran dari laman MKRI, permohonan nomor 235 itu diajukan oleh Sigismond B W Notodipuro yang merupakan Caleg DPR RI Jawa Timur VIII. Dia menunjuk M Yasin sebagai kuasa hukum pada perkara ini.
Lalu, permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar. Dia adalah caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.