ERA.id - Hakim konstitusi Arsul Sani mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Lagislatif (Pileg) 2024 atas pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun tidak berhak ikut memutus perkara tersebut.
"Karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti perisdangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4/2024).
Saldi menegaskan, Arsul dipastikan tidak menggunakan haknya untuk memutus perkara sengketa Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP.
Arsul juga tidak diperkenankan melakukan pendalaman atas perkara tersebut.
"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon ataupun pihak terkait, nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," kata Saldi.
Adapun alasan majelis hakim melibatkan Arsul dalam perkara sengketa Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP, karena untuk memenuhi kuorum sidang panel di MK.
"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup," ucap Saldi.
"Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP," imbuhnya.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keikutsertaan Arsul dalam sidang sengketa Pileg 2024 yang terkait PPP, merupakan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Di dalam Undang-Undang MK, panel itu terdiri sekurang-kurangnya tiga hakim konstitusi. Jadi kalau kurang dari tiga, maka enggak bisa panel itu bersidang," kata Fajar.
Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul adalah kader PPP. Dia bahkan sempat menjabat sebagai sekretaris jenderal hingga ketua DPP.