ERA.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari lantaran meminta izin meninggalkan ruang sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Mulanya, Hasyim menyampaikan intrupsi di sela-sela sidang sengketa Pileg 2024 berlangsung pada Kamis (2/5/2024). Dia meminta izin unuk meninggalkan ruang sidang untuk menghadiri acara di KPU.
"Izin majelis, Termohon. Mohon izin, prinsipal jam 14.00 WIB nanti kami perlu meninggalkan forum, karena ada acara penyerahan data penduduk pemilih untuk pilkada. Satelah acara saya kembali ke forum," kata Hasyim.
Suhartoyo lantas bertanya, apakah ada yang menggantikan Hasyim apabila meninggalkan ruang sidang. Namun Hasyim hanya menjelaskan bahwa di KPU ada sejumlah agenda, salah satunya yaitu uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU provinsi.
Suhartoyo lalu menanyakan jam berapa Hasyim akan meninggalkan ruang sidang. Namun setelahnya, dia menyindir, apabila Hasyim kembali nanti, sidang sudah selesai.
"Jam berapa, pak?" tanya Suhartoyo.
"Jam 14.00 WIB. Setelah itu kami kemali ke sini," jawab Hasyim.
"Berarti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar," kata Suhartoyo.
Hasyim memastikan tidak akan lama meninggalkan ruang sidang dan segera kembali setelah agenda di KPU selesai.
"Sebentar saja majelis," katanya.
Suhartoyo pun menyinggung soal absennya komisioner KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel lain. Meskipun mengizinkan Hasyim meninggalkan ruangan, dia tetap menegur tindakan tersebut.
"Ya tadi di panel lain juga diingatkan karena bapak kalau tidak ada dari komisioner yang hadir kan nanti koordinir juga. Kalau dari teman-teman advokat yang secara parsial yang bertanggung jawab pada nomornya masing-masing kan yang mengikat enggak ada nanti," kata Suhartoyo.
"Silahkan, pak. Tapi nanti kembali lagi ya pak," imbuhnya.
Hasyim pun memastikan akan segera kembali. Selain itu, komisoner KPU lainnya juga akan dibagi di panel lainnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 secara serius.
Arief menyampaikan hal itu karena mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner,” kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (2/5).
Perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan bahwa Komisioner KPU RI yang seharusnya hadir dalam persidangan pada panel tiga adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.
“Infonya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait pilkada,” ujar perwakilan Sekretariat KPU RI tersebut.
“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” imbuh Arief.
Arief mengatakan sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, kata dia, perlu diselesaikan secara sebaik-baiknya.
“Pemilihan Umum harus diselenggarakan luber dan jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik,” kata Arief.