KPU Sebut Upaya PPP Lolos Parlemen Tak Tercapai, Mardiono: Mereka Bukan Tuhan!

| 22 May 2024 15:15
KPU Sebut Upaya PPP Lolos Parlemen Tak Tercapai, Mardiono: Mereka Bukan Tuhan!
Plt Ketua Umum PPP Mardiono menyindir Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyindir balik ucapan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut upaya partainya lolos parlemen tak tercapai. Menururnya, KPU bukan Tuhan yang bisa menentukan segalanya.

Adapun hal tersebut sekaligus merespons putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Ketua KPU bukan pengganti Tuhan, sehingga menurut saya tidak bisa kemudian menentukan segalanya, itu tidak," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dia menegaskan, segala upaya PPP untuk lolos parlemen belum berakhir. Sebab, ruang hukum dalam demokrasi masih luas, dan bukan ditentukan oleh KPU.

"Setiap upaya belum berkahir karena ruang hukum dalam demokrasi kita luas sekali dan tidak dibatasi oleh KPU," kata Mardiono.

Mantan Dewan Pertimbangan Presiden itu masih meyakini PPP masih punya kesempatan untuk kembali melenggang ke Senayan.

"Jadi saya tidak sepakat kalau seseorang dengan kekuasaan apapun menutup pintu-pintu yang jadi hak asasi manusia. Itu dijaga bukan hanya oleh konstitusi tapi dijaga oleh Allah SWT," kata Mardiono.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen yang sebesar empat persen agar bisa masuk Senayan tidak dapat tercapai.

Menurut dia, itu merupakan konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.

"Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).

Rekomendasi