Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Buat Aturan Khusus untuk Pencairan Dana Insentif ASN di BPPD

| 07 May 2024 18:40
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Buat Aturan Khusus untuk Pencairan Dana Insentif ASN di BPPD
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor terkait dugaan rasuah pemotongan uang insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Dia diduga membuat aturan khusus untuk pencairan dana tersebut.

"Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, AMA (Ahmad Muhdlor Ali) memiliki kewenangan diantaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemkab," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," sambungnya.

Johanis mengatakan, atas dasar keputusan tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA.

Adapun Ari dan Siska sudah lebih dulu ditahan KPK terkait kasus korupsi ini.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Johanis.

Terkait teknis penyerahan uang itu, Ari memerintahkan Siska untuk melakukannya secara tunai agar terkesan tertutup. Penyerahannya dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari diketahui aktif berkoordinasi dan berkomunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ungkap Johanis.

Johanis menyebut, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar pada 2023. Tim penyidik KPK terus mendalami hal tersebut, termasuk uang yang diterima oleh Gus Muhdlor.

"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," jelas Johanis.

Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi