KPK Cecar Dosen Soal Peran Khusus dalam Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo

| 12 Jun 2024 11:22
KPK Cecar Dosen Soal Peran Khusus dalam Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (ERA.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang dosen bernama M Robith Fuadi sebagai saksi pada Selasa (11/6). Dia dicecar soal perannya dalam kasus rasuah Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. 

"Penyidik mendalami terkait dengan tugas dan peran khusus yang dijalani oleh saksi untuk kepentingan tersangka (Ahmad Muhdlor Ali)," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Budi mengatakan, keterangan Robith dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi yang dilakukan Gus Muhdlor.

"Penyidik memahami bahwa pihak-pihak dimaksud tentu punya pengetahuan, punya keterangan yang kemudian digali untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Budi.

Sebagai informasi, Robith Fuadi merupakan kakak ipar Gus Muhdlor. Ia sempat ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo pada akhir Januari 2024. Namun, dia akhirnya dipulangkan karena belum ada bukti melakukan korupsi.

KPK resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan uang insentif ASN di BPPD Sidoarjo. Dia pun kini telah ditahan KPK.

Gus Muhdlor diduga mengeluarkan aturan khusus terkait pencairan uang insentif tersebut. Besaran potongan duit insentif ini berkisar 10 persen hingga 30 persen.

Aturan itu kemudian digunakan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Sekaligus besaran potongan dari dana insentif.

Adapun Ari dan Siska sudah lebih dulu ditahan KPK terkait kasus korupsi ini. Siska terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2024. 

Teknis penyerahan uang itu dilakukan secara tunai agar terkesan tertutup. Penyerahannya dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Sementara itu, Gus Muhdlor menerima uang hasil pemotongan insentif itu melalui sopirnya. Namun, KPK belum memerinci berapa jumlah uang yang diterima Gus Muhdlor. Sebab, tim penyidik masih mengusut hal tersebut.

Disebutkan, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar pada 2023. Uang ini dijadikan bukti awal untuk menahan Gus Muhdlor dan akan terus didalami KPK.

Rekomendasi