ERA.id - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution merespon pernyataan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang menyebut nama istrinya, Kahiyang Ayu, dalam persidangan. Persidangan tersebut, nama Kahiyang Ayu disebut Abdul Gani Kasuba dengan sebutan 'Blok Medan'.
Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu menilai, jika pernyataan yang diungkap Abdul Gani Kasuba dalam persidangan tersebut tak etis untuk dikomentari. Pernyataan Abdul Gani Kasuba tersebut diucapkannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024).
"Itu kan hasil sidang. Saya rasa dikomentari dalam seperti ini tidak etis," tegas Bobby Nasution kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).
Bobby menegaskan, dirinya tak memperdulikan pernyataan Abdul Gani Kasuba pada persidangan suap itu. Abdul Gani Kasuba menyebut jika kasus yang kini membuatnya duduk di kursi pesakitan menyeret nama Kahiyang Ayu sebagai 'Blok Medan' dalam pusaran kasus pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara itu.
"Silahkan saja dalam persidangan. Apa disebutkan saya ikut saja di persidangan ya," tegas Bobby.
Pernyataan Abdul Gani Kasuba tersebut, dalam klarifikasi adanya istilah blok Medan yang sering dipakai dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Istilah blok Medan di pengurusan IUP tersebut terbongkar setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang suap tersebut.
Berbeda dengan keterangan Kadis ESDM, Abdul Gani Kasuba mengakui istilah blok Medan yang dipakai ini karena milik istri Bobby Nasution yang juga putri sulung Jokowi, Kahiyang Ayu.
“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” katanya.
Di hadapan Mejelis Hakim, Abdul Gani Kasuba tidak menampik kehadirannya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.
“Saya sama istri, anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karen ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM, dan kita hadir karena ada undangan,” tuturnya.
Abdul Gani Kasuba juga mengakui, selain Kahiyang Ayu ingin bertemu dengan anaknya, juga dibahas terkait dengan Blok tambang.
"Blok Medan milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel," kata Abdul Gani Kasuba.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, menyebut nama Bobi Nasution dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7).
Suryanto yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang tersebut menyatakan Bobi Nasution memiliki izin tambang di salah satu blok di Halmahera, Provinsi Maluku Utara.
“Saya cuman tahu yang disampaikan pak gub (AGK) ini punya-nya Medan. Di situ yang saya tahu disampaikan Bobi Nasution,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Pena Malut.
Grup Medan yang dimaksud adalah Bobi Nasution yang juga menjabat Wali Kota Medan. Suryanto menegaskan permohonan IUP milik wali kota Medan ini tak melalui dirinya, akan tetapi semua diarahkan langsung ke AGK.
“Untuk permohonan saya tidak tahu, tapi untuk proses pengurusan bertemu dengan pak gub,” ucapnya.