Diduga Terima Saweran hingga Ratusan Juta dari SYL, KPK Panggil Biduan Nayunda Nabila

| 13 May 2024 11:30
Diduga Terima Saweran hingga Ratusan Juta dari SYL, KPK Panggil Biduan Nayunda Nabila
SYL (Facebook/Syahrul Yasin Limpo)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil biduan atau penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah atau yang akrab dikenal dengan nama panggung Nayunda pada Senin (13/5/2024). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Ali belum memerinci informasi apa yang akan digali dari penyanyi dangdut itu. Dia hanya menyebut bahwa KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini. 

Keempat saksi itu adalah Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda selaku pemilik Suita Travel. Kemudian, pegawai Suita Travel bernama Harvey, serta A Rekni yang merupakan pegawai Maktour Travel. Mereka akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, nama Nayunda sempat disebut dalam sidang kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Nayunda disebut-sebut dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dana hiburan untuk mendatangkan biduan ke sebuah acara. Dana itu mencapai Rp50-100 juta.

Hal itu disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa. Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda yang ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Rekomendasi