Penyanyi Nayunda Nabila Akui Pernah Terima Kalung Emas dari Pejabat Kementan

| 29 May 2024 19:17
Penyanyi Nayunda Nabila Akui Pernah Terima Kalung Emas dari Pejabat Kementan
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah. (Antara)

ERA.id - Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengaku pernah menerima kalung emas dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.

Hal itu Nayunda sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta Muhammad Hatta pada Rabu (29/5/2024). Awalnya, hakim menanyakan, apakah Nayunda pernah dibelikan kalung emas atau tidak.

"Oh, iya pernah," jawab Nayunda di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Siapa yang kasih?" tanya hakim.

"Itu jadi sekalian, Yang Mulia. Jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," ungkap Nayunda.

"Oh, kalung emas diserahkan oleh M Hatta?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab pedangdut itu.

"Ke saudara itu di dalamnya itu sudah ada kalung?" tanya hakim.

"Iya," ujar Nayunda.

Sebagai informasi, nama Nayunda sempat disebut dalam sidang kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Nayunda disebut-sebut dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dana hiburan untuk mendatangkan biduan ke sebuah acara. Dana itu mencapai Rp50-100 juta.

Hal itu disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa. Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda yang ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Rekomendasi