Baleg DPR Gelar Rapat Pleno, Mulai Bahas Soal Revisi UU Kementerian Negara

| 14 May 2024 19:35
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno, Mulai Bahas Soal Revisi UU Kementerian Negara
Ruang Rapat Baleg DPR RI. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - DPR secara resmi membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR usai masa reses anggota dewan pada Selasa (14/5/2024). Dalam pembahasan itu, diusulkan bahwa presiden bisa menetapkan jumlah kementerian sesuai kebutuhannya.

Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 15. Dalam pasal ini sebelumnya mengatur jumlah kementerian dibatasi hanya 34.

Hal ini disampaikan oleh salah satu satu Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR dalam paparannya saat rapat pleno di ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata TA Baleg.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan revisi UU Kementerian Negara itu didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

Putusan itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 10 mengatur soal kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman.

Selain itu, dia menjelaskan, usulan juga tidak harus terbatas pada Pasal 10. Artinya, usulan perubahan pasal lain tetap dimungkinkan lantaran putusan MK tidak membatasi hal tersebut.

"Soal materinya itu tidak dibatasi hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," jelas Supratman.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menyampaikan, pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara. Setiap fraksi diminta segera mengusulkan nama yang bakal masuk dalam Panja.

"Kita berharap fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja akan dilakukan," ujar Awiek.

Rekomendasi