Pimpinan DPR Sinyalkan RUU Kementerian Negara Rampung Sebelum Pelantikan Prabowo

| 20 May 2024 19:00
Pimpinan DPR Sinyalkan RUU Kementerian Negara Rampung Sebelum Pelantikan Prabowo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pastikan pembahasan RUU Kementerian Negara tak lama. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa rampung sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden RI.

Hal itu merespons soal kemungkinan revisi UU Kementerian Negara selesai dibahas sebelum Oktober 2024.

Menurutnya, revisi UU Kementerian Negara tidak mengalami banyak perubahan. Salah satunya terkait memberikan kewenangan kepada presiden dalam menentukan jumlah kabinet.

"Sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Meski begitu, dia tak bisa memastikan apakah perubahan pasal terkait jumlah kabinet dalam revisi UU Kementerian Negara itu nantinya akan ditambah atau dikurangi.

Namun, ketua harian Partai Gerindra itu memastikan bahwa perubahan tersebut akan menjadi acuan bagi Prabowo untuk menentukan dan menyusun kabinetnya.

"Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu, tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," kata Dasco.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Ketua Panja revisi UU Kementerian Negara, Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskankan, perubahan dalam perundangan-undangan ini bertujuan untuk memudahkan presiden menyusun kabinet dan menterinya.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini berutjuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara," kata Awiek.

Rekomendasi