Kemenag Larang Calon Jamaah Haji Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

| 17 May 2024 21:00
Kemenag Larang Calon Jamaah Haji Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
Suasana di pelataran Masjid Nabawi Madinah, Arab Saudi, Senin (13/5/2024). (Antara/Asep Firmansyah/aa.)

ERA.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau calon jamaah haji Indonesia agar tidak membentangkan spanduk atau bendera apa pun di Tanah Suci Mekkah-Madinah, terutama di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," kata Petugas Media Center Haji (MCH), Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (17/5/2024), dikutip dari Antara.

Selain larangan membentangkan spanduk di Tanah Suci, Widi menekankan calon jamaah haji untuk tidak merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.

"Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah, di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," tegasnya.

Calon jamaah haji, kata Widi, juga diingatkan untuk tidak berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

"Askar (petugas keamanan) masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut, karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama," ujarnya.

Untuk itu, Widi menyampaikan kepada para petugas haji yang bersiaga untuk senantiasa mengedukasi jamaah dengan baik agar tidak ada calon jamaah haji Indonesia yang mengalami masalah saat menjalani ibadah haji.

"Kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah (Arab) Saudi," ucapnya.

Rekomendasi