SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta

| 20 May 2024 17:04
SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah untuk membelikan mikrofon seharga Rp25 juta untuk dirinya.

Andi mengatakan permintaan tersebut disampaikan langsung oleh SYL melalui pesan singkat atau chat. Jenis mikrofon maupun harganya telah ditentukan oleh SYL.

"Iya, (melalui) chat dan posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, Dek',” kata Andi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024).

Mikrofon tersebut, imbuh Andi, dikirimkan ke kediaman SYL di bilangan Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan diterima oleh sopirnya. Daerah tersebut merupakan kompleks rumah dinas menteri.

"Kita belikan dan kita sampaikan ke Wican (Widya Chandra)," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak kemudian mendalami kelanjutan uang tersebut mengingat SYL menyebut ia meminjam uang Andi.

"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?" tanya Meyer.

"Belum," jawab Andi.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)

Rekomendasi