ERA.id - Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean telah selesai diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Namun, ia memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan hingga kabur meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menggunakan ojek online (ojol).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rahmady keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB. Ia mengenakan topi, masker, dan jaket berwarna hitam.
Rahmady langsung bergegas meninggalkan lobi Gedung KPK. Ia pun terlihat sempat berlari saat sejumlah jurnalis berusaha mengambil foto dan meminta keterangan darinya.
“Saya sudah klarifikasi, tanyakan saja ke dalam ya,” kata Rahmady singkat kepada wartawan yang bertanya soal hasil pemeriksaannya, Senin (20/5/2024).
Setelah itu, dia sempat terlihat kebingungan. Hingga akhirnya Rahmady memilih menaiki ojol yang sedang berhenti tak jauh dari Gedung KPK dan meninggalkan lokasi tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Rahmady dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Rahmady menjalani pemeriksaan internal. Dia diduga menyalahgunakan wewenang.
"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis resminya, Senin (13/5).
Disamping itu, Rahmady juga dilaporkan ke KPK buntut hartanya yang tertera di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan itu diajukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya, Andreas.