ERA.id - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, perseteruan yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentu membawa dampak terhadap instansinya. Ia menyebut, kondisi yang terjadi saat ini menggerus reputasi lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini Ali sampaikan menanggapi langkah hukum yang diambil Ghufron. Pimpinan KPK itu melaporkan Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Mahkamah Agung (MA), hingga Bareskrim Polri atas proses etik terhadap dirinya.
"Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK. Di sisi lain begitu ya," kata Ali kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Meski demikian, Ali menegaskan, upaya hukum yang dilakukan Ghufron merupakan keputusan pribadi. Menurut dia, jika secara kelembagaan, maka KPK akan mengambil keputusan yang berbeda untuk menghadapi permasalahan yang terjadi.
"Ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan (Ghufron), kan begitu. Beda dengan keputusan lembaga KPK. Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan," tegas Ali
Dia juga memastikan, meski saat ini Ghufron sedang bersitegang dengan Dewas, hal tersebut tidak mengganggu kinerja KPK.
"Bahkan kemudian kalau ada korwas misalnya antara pimpinan (KPK) dan Dewas berjalan seperti biasa," ungkap dia.
Sebagai informasi, laporan Ghufron terhadap Dewas KPK berawal dari dugaan pelanggaran etik dirinya yang diproses oleh Dewas. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron merasa, kasus etiknya yang ditangani Dewas telah kedaluwarsa. Pada 24 April, dia menggugat Dewas ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu pun dikabulkan PTUN Jakarta dalam putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Ghufron. Akibatnya, sidang pembacaan putusan etik yang dijadwalkan Dewas dilakukan pada Selasa (21/5) harus ditunda.
Terbaru, Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dia ajukan pada 6 Mei dan teregristrasi dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.