Diduga Ada Penyimpangan, KPK Diminta Usut Pengajuan Kepailitan PT MBC di Pengadilan Niaga Surabaya

| 22 May 2024 21:15
Diduga Ada Penyimpangan, KPK Diminta Usut Pengajuan Kepailitan PT MBC di Pengadilan Niaga Surabaya
Agus Supriyo minta KPK usut dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Niaga Surabaya. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Niaga Surabaya. Hal ini disampaikan oleh pembeli unit Apartemen Puricity dan Apartemen Purimas di bawah naungan PT MBC, Agus Supriyo melalui laporan yang dilayangkan ke lembaga antirasuah.

“Kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi pada proses pengajuan gugatan lain-lain (GLL) oleh PT MBC,” kata Agus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Pengajuan GLL pascaputusan pailit itu dianggap janggal. Agus menyebut, proses ini tidak dilakukan secara terbuka hingga GLL diputuskan dalam perkara nomor 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby.

Agus mengungkapkan, kejanggalan itu salah satunya karena PT MBC dalam GLL meminta para kreditor yang terlambat atau tidak mendaftarkan piutang dimasukkan dalam daftar piutang tetap.

“Seharusnya yang berkepentingan mengajukan GLL adalah para kreditor, bukan PT MBC sebagai debitor. Dengan demikian, tidak ada legal standing,” jelas dia.

Agus mencurigai adanya permainan antara PT MBC dan Pengadilan Niaga Surabaya. “Mengingat GLL tersebut secara terang benderang cacat formil, bertentangan dengan UU Kepailitan dan PKPU serta melampaui kewenangan hakim niaga, namun anehnya tetap dikabulkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Agus meminta KPK mengusut dugaan yang dilaporkannya.

“Tidak mungkin diputus menyimpang seperti itu, bila tak ada kongkalikong yang menguntungkan secara melawan hukum,” ujar Agus.

Rekomendasi