ERA.id - Para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) ternyata pernah patungan dana untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan stafnya senilai Rp50 juta.
Hal itu diungkap saksi bernama Fadjry Djufry yang merupakan Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu kemarin.
Kata Fadjry, pemberian THR adalah permintaan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono. Dia meminta duit dua kali, yakni pada Mei 2021 dan April 2022.
"THR ini untuk Pak Menteri, ajudan, sopir, satpam, petugas rumah tangga, dan sebagainya. Masing-masing kami bagi," ungkap Fadjry dalam sidang
Dia membeberkan, uang THR tersebut dibagi-bagi sebesar Rp10 juta untuk SYL dan sisanya dibagi rata ke para stafnya, di mana masing-masing mendapatkan uang dengan nominal yang beragam, seperti Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Fadjry menjelaskan sumber uang untuk patungan pemberian THR SYL beserta staf berasal dari penyisihan dana perjalanan dinas para pejabat, dana pemeliharaan kantor (bensin dan renovasi), hingga dana perjalanan dinas fiktif.
Uang THR itu, sambung dia, disiapkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan Bekti Subagja dan dimasukkan ke dalam amplop.
"Lalu baru setelah itu diberikan ke yang bersangkutan secara langsung untuk stafnya. Kalau untuk Pak Menteri diserahkan ke ajudannya," ucap dia.
Sebelumnya, SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.