Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Rp300 Triliun

| 29 May 2024 13:00
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Rp300 Triliun
Jaksa Agung Burhanuddin saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Era.id/Sachril)

ERA.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 sebesar Rp300 triliun.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Burhanuddin menambahkan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian riil akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan 

“Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam Seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan perhitungan kerugian negara di kasus timah baru selesai dilakukan karena sempat terjadi perdebatan soal hitungan kerugian negara baik secara riil maupun potensial.

Febrie lalu menekankan pihaknya tidak akan membawa kerugian perekonomian negara ke persidangan dan menetapkan Rp300 triliun sebagai dakwaan kepada para tersangka di kasus timah.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kerugian perekonomian negara Rp300 (triliun) sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," jelasnya.

Diketahui, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah sebanyak 21 orang, termasuk Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi. Pada Rabu (15/5/2024) silam, Kejagung memeriksa Sandra Dewi termasuk 10 saksi lainnya.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HLN dan tersangka RL, serta sebelas orang saksi di antaranya saudari SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Mereka semua diperiksa untuk diklarifikasi terkait harta atau aset para tersangka. Ketut pun menyampaikan total rekening yang telah disita penyidik dari tangan 21 tersangka sebanyak 66 rekening.

"(Melakukan) pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil," ucap Ketut.

Rekomendasi