Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Daftar Namanya

| 02 Jan 2025 14:15
Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Daftar Namanya
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di acara Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin menyampaikan sebanyak lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.

"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, ada 5 korporasi yang akan jadikan dan hari ini kami umumkan, perkaranya hari ini kami umumkan perkara ini dalam tahap penyidikan," kata Burhanuddin saat konferensi pers di acara Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Kelima korporasi yang menjadi tersangka itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Dari kasus ini, Burhanuddin mengatakan PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun. Lalu PT SBS sebesar Rp23,6 triliun. 

Kemudian PT SIP melakukan kerugian negara senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Di tempat yang sama, Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan pemerintah fokus untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah. Bersama dengan stakeholder terkait, Kejagung sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka dalam kerusakan lingkungan ini.

"Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik," ujae Febrie.

Diketahui, ada 23 tersangka kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp300 triliun. Sebagian dari tersangka ini telah diseret ke meja hijau. Beberapa di antaranya telah dijatuhi vonis oleh hakim.

Perkara ini kembali menjadi sorotan usai suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan satu di antara terdakwa, hanya dihukum 6,5 tahun penjara.

Rekomendasi