ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.
Bambang digiring masuk dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung sekira pukul 18.59 WIB. Dia memakai kemeja lengan pendek dan rompi tahanan bewarna pink.
Tangan Bambang diborgol ketika digiring petugas untuk masuk ke mobil tahanan. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini
"Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Kuntadi saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, hari ini
Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019, yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, dirubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun," ujarnya.
Hingga saat ini, Bambang masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus. Kuntadi pun menyebut total tersangka dalam kasus ini sebanyak 22 orang.
Dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin menyebut jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi timah sebanyak Rp300,003 triliun. "Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin.