ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi timah.
"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019, yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, dirubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun," ujarnya.
Hingga saat ini, Bambang masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus. Kuntadi pun menyebut total tersangka dalam kasus ini sebanyak 22 orang.
Sebelumnya, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin menyebut jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 sebanyak Rp300,003 triliun.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, hari ini.
Burhanuddin menambahkan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan
“Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam Seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.