ERA.id - Mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Supianto ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Supianto dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa. Dia memakai rompi tahanan bewarna pink dan menangis sambil menutupi wajahnya ketika digiring ke mobil tahanan.
"Saya tidak bersalah, saya nggak salah. Saya dikambinghitamkan," kata Supianto sambil menangis di Kejagung, Jaksel, Selasa (13/8/2024).
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut Supianto ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa penyidik. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Peran Supianto dalam kasus ini adalah telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.
"Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan 18 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejari Jaksel.
Berikut daftar tersangka kasus korupsi timah yang telah dilimpahkan Kejagung:
1. Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
2. Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP
3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021
4. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017–2018
5. HT Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
6. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
9. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP
10. Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa
11. Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
13. Toni Tamsil dari pihak swasta
14. Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
15. Suranto Wibowo (SW) selaku mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel
16. Rusbani (BN) eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel.
17. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
18. Perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis (HM)
Untuk empat tersangka timah yang masih belum dilimpahkan Kejagung, yakni sebagai berikut.
1. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
2. Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa, Hendry Lie (HL)
3. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL)
4. Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA).