ERA.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencatat ada 24 orang yang tidak memenuhi standar administratif pendaftaran calon kepala daerah. Mereka pun dicoret dari proses seleksi dan tak bisa menjalani tahapan selanjutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan (UKK).
Adapun hingga kini PKB masih membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) untuk Pilkada Serentak 2024.
"Ada sekitar 24 bacakada yang mendaftar, tetapi tidak memenuhi standar minimal administratifnya. Makanya kemudian tidak kami masukan di dalam list yang untuk menjalani UKK," kata Kepala Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Halim mengungkapkan, sejak PKB membuka pendaftaran bacakada pada 20 April hingga saat ini, Desk Pilkada DPP PKB telah menerima pendaftaran sebanyak 3.014 orang.
"Setelah kami lakukan verifikasi, kami sortir apakah ini main-main, serius, kelengkapan administratif dan seterusnya. Dari 3.014 yang betul-betul memenuhi kelengkapan administratif dan dianggap serius itu ada 2.990 cakada seindonesia," ungkap Halim.
Selanjutnya, dari total 2.990 pendaftar, PKB telah melakukan UKK terhadap 592 orang. Dalam proses UKK, para bacakada diminta menyampaikan visi dan misi terkait pembangunan serta permasalahan di daerah masing-masing.
"Ini betul betul maraton setiap hari, kecuali hari Minggu. Bahkan hari libur nasional pun kemarin kami tetap mepaksanakan UKK. Kami upayakan sehingga 2.990 ini bisa ter-UKK semua dan selesaikan penetapan tahap 1 maupun tahap final," jelas Halim.
Kini, sambung dia, PKB telah mengeluarkan rekomendasi final kepada 35 bacakada untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. Puluhan nama ini bakal diusung PKB menjadi calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota.
Sebanyak 35 nama ini telah lolos seleksi tahap dua yang telah mendapat persetujuan dari Desk Pilkada; Bidang Penguatan Eksekutif, Legislatif, dan Struktural Partai; hingga Sekjen dan Ketua Umum PKB.