ERA.id - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengatur ibu pekerja yang melahirkan berhak mendapat jatah cuti hingga enam bulan, namun dengan kondisi khusus.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3)a UU KIA. Disebutkan, ibu melahirkan dengan status pekerja berhak memperoleh tambahan cuti selama tiga bulan selama mengalami kondisi khusus.
"Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. paling singkat tiga bulan pertama; dan 2. paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," dikutip dari dokumen UU KIA, Selasa (4/6/2024).
Pada Pasal 4 ayat (5) dijelaskan lebih detail apa saja yang dimaksud dengan kondisi khusus untuk ibu pekerja yang melahirkan, yaitu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kondisi khusus tersebut juga mencakup dengan kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gagguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Hak cuti juga diberikan bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran untuk beristirahat selama 1,5 bulan. Aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (3)b.
"Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran."
Selain cuti, ibu pekerja yang melahirkan juga berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
Kemudian berhak mendapatkan waktu yang cukup dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Serta hak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.