DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIA

| 05 Jun 2024 13:30
DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIA
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah segera memberlakukan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA).

Diketahu, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang KIA menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/6).

"Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya (UU KIA diberlakukan)," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dia menjelaskan, UU KIA bakal berdampak pada persiapan sumber daya manusia (SDM) yang kuat dan unggul. Karenanya perlu segera diberlakukan.

Sebab, fase seribu hari pertama kehidupan atau usia anak dari janin hingga usia dua tahun dinilai sebagai masa krusial bagi tumbuh kembang anak.

"Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu dari sejak awal kita harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul. Salah satunya dipersiapkan ketika sejak di dalam janin hingga keluar hingga usia 2 tahun itu adalah masa yang sangat penting untuk mempersiapkan fase kehidupan anak-anak Indonesia," kata Ace.

Selain itu, kehadiran UU KIA juga sebagai upaya untuk menekan angka stunting. Karena mengatur orang tua untuk memperhatikan gizi anak sekaligus ibu hamil.

"Dan ini adalah sebagai bentuk perhatian dari negara agar justru pada fase ini adalah fase yang sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting," kata politisi Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, UU KIA mengatur soal cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan paling lama selama lima hari atas kesepakatan dengan tempat kerja.

Suami juga diwajibkan memperhatikan gizi dan kesehatan ibu dan anak selama masa cuti.

Selain itu, ibu pekerja yang melahirkan juga bisa mendapatkan cuti hingga enam bulan dalam kondisi khusus. Pemberi kerja tidak boleh memutus hubungan kerja dan harus memberikan upah utuh.

Rekomendasi