Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto: Kualat Kalau Tidak Datang

| 06 Jun 2024 13:40
Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto: Kualat Kalau Tidak Datang
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap penuhi panggilan KPK. (Istimewa)

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6).

Dia mengatakan, bisa kualat kalau dirinya tak memenuhi panggilan KPK. Terlebih, lembaga antirasuah itu didirikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai Presiden kelima RI.

"Kan KPK yang dirikan Bu Mega. Nanti kalau saya enggak dateng kualat. Maka datang," kata Hasti di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Sembari berkelakar, dia mengatakan sudah siap datang meskipun belum menerima undangan dari penyidik.

"Kalau perlu sebelum undangan datang, kita siap datang. Gitu lah maksudnya, jangan datang duluan,” ujarnya sambil tertawa.

Hasto menambahkan, tak akan minta diantar oleh partai. Seperti pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Hasto mengaku akan datang ke KPK bersama kuasa hukumnya.

“Kalau urusan gerak ke bawah, nah, itu baru massa, kita gerak bersama-sama. Kalau urusan (hukum) gini, sudahlah sendiri saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap oleh Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/6).

Diketahui, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Rekomendasi