Belum Terima Surat Panggilan dari KPK, Hasto Bakal Kosongan Jadwal Hari Senin

| 06 Jun 2024 16:15
Belum Terima Surat Panggilan dari KPK, Hasto Bakal Kosongan Jadwal Hari Senin
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto belum terima surat panggilan dari KPK. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku, hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Namun dia bakal mengosongkan jadwal supaya bisa hadir di kantor lembaga antirasuah pekan depan.

"Belum (terima surat panggilan KPK). Kalau dapat informasi dari media ya nanti Senin saya kosongin untuk hadir di panggilan itu," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dia menegaskan, meskipun belum menerima surat panggilan, dia tetap akan hadir di KPK sebagai bentuk tanggung jawab dan ketaatan hukum.

Sembari berkelakar, dia mengatakan, bakal kualat kalau tidak hadir di KPK. Apalagi lembaga antirasuah itu didirikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai presiden kelima RI.

"Saya akan datang dengan tanggung jawab sebagai warga negara. Siap memenuhi panggilan. Apalagi KPK ini didirikan oleh ibu Megawati, kualat saya kalau tidak hadir. Maka saya akan hadir," ucapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap oleh Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/6).

Diketahui, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Rekomendasi