ERA.id - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyayangkan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri. Dia menyebut, ini merupakan pertama kalinya Dewas dilaporkan ke polisi.
"Itulah kekecewaan saya sedikit, sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana (Bareskrim Polri) berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?" sambungnya.
Tumpak menjelaskan, Dewas KPK menangani dugaan pelanggaran etik Ghufron sesuai undang-undang yang berlaku. Ia pun merasa heran Ghufron justru melaporkan pihaknya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran, karena kami melaksanakan amanah dari UU selaku pejabat yang ditunjuk," jelas Tumpak.
"Setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai undang-undang, enggak tahu juga apakah (termasuk) melakukan tindak pidana itu namanya. Saya enggak tahu juga, kan ini laporan ke Bareskrim," imbuh dia.
Meski demikian, Tumpak menekankan bahwa pihaknya tidak takut menghadapi aduan tersebut. Sebab, menurut dia, Dewas sudah bekerja sesuai aturan.
“Kami jawab semua kami hadapi (laporan ke Bareskrim oleh Nurul Ghufron). Apakah takut? Tidak takut ya toh,” tegas dia.
Tumpak mengungkapkan, laporan polisi ini menjadi salah satu peristiwa yang tidak mengenakkan dan harus dialami Dewas KPK. Padahal, ia memastikan, pihaknya bekerja sesuai UU KPK.
“Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan. Inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini, sangat tidak mengenakkan,” ungkap Tumpak.
“Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan, ini tidak mengenakkan. Sekian tahun kita sudah bekerja di KPK, kalau saya dipanggil polisi itulah pertama kali aku didengar oleh polisi,” sambungnya.
Sebagai informasi, laporan Ghufron terhadap Dewas KPK berawal dari dugaan pelanggaran etik dirinya yang diproses oleh Dewas. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron merasa, kasus etiknya yang ditangani Dewas telah kedaluwarsa. Pada 24 April, dia menggugat Dewas ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu pun dikabulkan PTUN Jakarta dalam putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Ghufron. Akibatnya, sidang pembacaan putusan etik yang dijadwalkan Dewas dilakukan pada Selasa (21/5) harus ditunda.
Terbaru, Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dia ajukan pada 6 Mei dan teregristrasi dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.