LPSK Sebut 10 Saksi Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Vina Cirebon, Akui Ada Tekanan dan Ancaman

| 11 Jun 2024 21:45
LPSK Sebut 10 Saksi Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Vina Cirebon, Akui Ada Tekanan dan Ancaman
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. Purn. Achmadi (ANTARA/Fath Putra Mulya)

ERA.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. Purn. Achmadi mengatakan bahwa saat ini terdapat 10 saksi yang mengajukan permohonan perlindungan terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).

Ketua LPSK tidak memerinci pihak-pihak yang mengajukan permohonan. Akan tetapi, dia membenarkan bahwa ada pihak dari keluarga Vina di antara 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa alasan mereka mengajukan perlindungan tidak terlepas dari tekanan dan ancaman yang mereka terima. Namun, LPSK masih mendalami dan mengonfirmasi hal itu.

Berkaitan dengan adanya tekanan dan ancaman, dia mengatakan bahwa hingga hari ini ada beberapa di antara mereka.

"Kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan, ya, cuma kami masih mendalami lagi karena keterangan-keterangan mereka masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi, kami juga patut untuk lebih hati-hati," ujar Sri.

Lebih lanjut Ketua LPSK mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan kasus tersebut. Pasalnya, kasus ini telah terjadi sekitar 8 tahun yang lalu sehingga beberapa saksi maupun keluarga korban tidak mudah mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.

"Hal lain juga beberapa saksi telah berpindah tempat tinggalnya. Pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu," ujar Achmadi.

Achmadi menegaskan bahwa LPSK memandang perlu penelaahan secara mendalam terhadap kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan langkah proaktif untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban.

Pertimbangan langkah-langkah proaktif itu, menurut dia, penting dilakukan oleh LPSK untuk memberikan rasa kepada saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri.

"Tujuannya tentu untuk dapat membantu mengungkap sebuah tindak pidana," ucapnya.

Rekomendasi