ERA.id - Saksi kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati kepada wartawan dikutip Rabu (24/7/2024).
Dede mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa (23/7) kemarin. Selain Dede, enam terpidana beserta keluarga kasus pembunuhan Vina juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Sri menjelaskan LPSK akan melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap pengajuan permohonan yang diterima. Apabila memenuhi syarat, LPSK akan memberikan perlindungan ke saksi-saksi tersebut.
"Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan assesment dan penelaahan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, Dede mengakui memberikan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dilihat di akun Instagram Dedi Mulyadi, @dedimulyadi71, Dede bercerita jika diminta berbohong oleh Aep dan ayah Eky.
Sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik, Dede diminta agar seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
"Tapi kan sebelum ke ruangan kan dibilang dulu Pak, kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak, lempar batu, bawa bambu terus sama pengacara itu sudah diomongin dari luar dulu," kata Dede dilihat di akun Instagram @dedimulyadi71, Selasa (23/7).
Dedi lalu bertanya mengapa mau untuk berbohong. Saksi ini menjawab karena disuruh oleh Aep dan Rudiana. Dede juga mengaku awalnya tak mengenal Rudiana.
"Kan ini sudah bukan lagi dugaan, kamu ngomong saksi kamu palsu nggak?," tanya Dedi.
"Palsu Pak, saya bilang palsu," jawab Dede.
"Kamu bohong di depan penyidik?," balas Dedi.
"Bohong saya," timpal Dede. Dia lalu meminta maaf ke para narapidana kasus pembunuhan Vina.