Marak Penipuan Keberangkatan Haji Pakai Visa Non Haji, MUI Minta Calon Jemaah Taati Aturan

| 12 Jun 2024 11:01
Marak Penipuan Keberangkatan Haji Pakai Visa Non Haji, MUI Minta Calon Jemaah Taati Aturan
Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi menyebutkan banyaknya modus penipuan terhadap para calon jemaah haji Indonesia. Sebab, banyaknya calon jemaah haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air gegara tidak menggunakan visa haji adalah 

"Ini bentuk pelanggaran yang sangat disayangkan, seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika calon jemaah haji mengindahkan ketentuan yang berlaku," kata Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Untuk itu, dia mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI. 

"Kami meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut ijin operasionalnya," ujarnya. 

Lebih dari itu, kata Zainut, Kementerian Agama harus lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan para oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji, karena hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda. 

Kemudian, Kemenag juga harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki ijin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan. Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal," katanya. 

Selain itu, Mantan Wamenag juga meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jemaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi