Keberatan KPU Minta Konsultasi Tertulis soal PKPU, Komisi II DPR: Curiga Ditumpangi Kepentingan Kelompok

| 21 Jun 2024 16:40
Keberatan KPU Minta Konsultasi Tertulis soal PKPU, Komisi II DPR: Curiga Ditumpangi Kepentingan Kelompok
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (dok. DPR RI)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku keberatan dengan permohonan konsultasi tertulis yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, permintaan itu tak lazim dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

"Surat yang dilayangkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk undang-undang terkait rancangan PKPU guna menindaklanjuti putusan MA, tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Pembahasan rancangan PKPU seharusnya dilakukan secara tatap muka dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU dan pemerintah. Sehingga pembahasannya pun terbuka.

Sementara jika hanya berkonsultasi secara tertulis, hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa KPU sudah ditunggangi kepentingan politik

"Padahal, komunikasi dua arah dan terbuka antar semua pihak merupakan parameter sangat penting untuk menghilangkan anggapan dan kecurigaan publik bahwa KPU sudah ditumpangi kepentingan kelompok tertentu," kata Guspardi.

Lagipula, dia menilai, KPU masih punya cukup waktu untuk menyusun PKPU. Sebab, pendaftaran calon kepala daerah baru dibuka pada bulan Agustus.

Selain itu, perubahan dalam PKPU pun hanya satu poin saja untuk menindaklanjuti putusan MA.

"Jadi masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP. Apalagi yang akan diubah hanya satu pasal saja rasanya satu kali pertemuan juga bisa tuntas," katanya.

Sebelumnya, KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) bakal mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam salah satu amar putusannya, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

"Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

"Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," ujar dia.

Idham berharap aturan itu segera diundangkan dalam UU Pilkada. Sebab, PKPU soal syarat usia calon kepala daerah harus mengikuti aturan perundang-undangan dan KPU harus segera melakukan bimbingan teknis kepada KPU tingkat daerah. 

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas dia.

Rekomendasi