ERA.id - Komisi II DPR telah menerima surat dari Komisi Pemiliha Umum (KPU) terkait konsultasi pembahasan Peraturan KPU (PKPU) untuk syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Recananya, rapat konsultasi akan digelar pada Senin (26/8).
"Komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan Peraturan KPU yang terakhir soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dia mengatakan, dari draf yang diterima Komisi II DPR, PKPU mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konsititusi (MK), baik gugatan Nomor 70 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik, maupun gugatan nomor 60 terkait batas usia calon kepala daerah.
Isi PKPU itu, menurutnya, sejalan dengan hasil komunikasi antara KPU, Komisi II DPR dan pemerintah setelah mengamati perkembangan terbaru.
"Nah kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU yang baru, terkiat dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli.
Meski begitu, rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU dan pemerintah akan tetap digelar awal pekan depan. Namun dipastikan tidak akan ada pembahasan apapun untuk mengubah isi PKPU yang sudah disepakati mengikuti putusan MK.
"Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Doli.
Sebelumnya, akan melakukan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8) sebagai bentuk menindaklanjuti dua Putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024.
"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir," kata Afifuddin, dikutip Antara, Kamis (22/8).
Diketahui, Wakil Ketu DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah syarat untuk mencalonkan kepala daerah.
Alasannya karena Rapat Paripurna DPR yang seharusnya diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tidak memenuhi kuorum.