ERA.id - Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono menegaskan polisi yang terlibat praktik perjudian akan diberi sanksi tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri. Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," kata Syahardiantono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini menegaskan judi adalah kegiatan yang melanggar norma hukum dan dilarang oleh semua agama. Divpropam Polri pun telah mengeluarkan arahan dan sejumlah surat telegram rahasia (STR) terkait pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran atau terlibat perjudian.
Arahan itu telah disampaikan ke seluruh Kabid Propam di Polda-Polda di seluruh Indonesia.
"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pemain judi online bisa dipidana sesuai KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
“Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tindak pidana, begitu juga UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara.
Adapun UU ITE nomor 11 tahun 2008 Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat 2 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Menko PMK juga menegaskan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.