ERA.id - Sejumlah artis, selebgram, dan public figure sempat viral karena mempromosikan situs judi online. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menegaskan semua pihak termasuk artis hingga influencer akan ditindak tegas jika terbukti terlibat praktik perjudian.
"Kemudian terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," kata Wahyu Widada saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Meski begitu, jenderal bintang tiga Polri ini mengungkapkan kendala dalam menangani kasus artis-artis yang terlibat perjudian. Satu di antaranya ialah promosi itu dilakukan dulu dan baru viral sekarang ini, juga karena situs judi online tersebut sudah tidak aktif ketika dilakukan pengecekan.
"Cuma kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," ungkapnya.
Diketahui, sejumlah public figure sempat viral karena mempromosikan judi online. Beberapa di antaranya Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga penyanyi Cupi Warsita atau Cupi Cupita.
Beberapa dari mereka telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dittipidsiber Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebelumnya mengingatkan para artis, selebgram dan influencer untuk tidak mempromosikan judi online karena berdampak buruk kepada masyarakat dan bisa dipidana.
“Jadi saya dengan tegas mengimbau teman-teman selebgram, influencer, artis berhenti untuk mempromosikan ini (judi online), nanti dalam waktu dekat kami lakukan pemanggilan terhadap yang tadi disebutkan viral (daftar artis, influencer di iklan judi online),” kata Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2023).