Polri: Judi Online Berkembang Sejak COVID-19, Dioperasikan Mafia di Mekong Raya

| 21 Jun 2024 20:20
Polri: Judi Online Berkembang Sejak COVID-19, Dioperasikan Mafia di Mekong Raya
Ilustrasi judi online. (Antara)

ERA.id - Polri menyebut kasus perjudian merupakan kejahatan lintas negara, termasuk judi online. Dari penemuan yang ada, kebanyakan pelaku kejahatan judi online digerakan oleh kelompok mafia yang berbasis di Mekong Raya yaitu Kamboja, Laos, dan Myanmar.

"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Kamboja, Laos,dan Myanmar," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Jenderal bintang dua Polri ini menerangkan praktik judi online semakin marak sejak pandemi COVID-19 melanda dunia. Sebab saat itu, para penjudi di negara Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.

"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," ungkapnya.

Para pelaku ini lalu mengembangkan judi di Tanah Air dengan merekrut orang-orang Indonesia. Para pekerja Indonesia ini dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun nyatanya menjadi operator atau admin judi online.

Dia lalu menyebut judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, namun seluruh negara di Asia Tenggara. Bahkan, dampaknya sudah dirasakan di China.

"Kami sampaikan salah satu objek dari perjudian ini adalah liga sepak bola. Mereka masuk ke dalam liga menebak skor dan apabila ini tidak terkendali bisa saja ini mempengaruhi pada proses liga sepakbola indonesia. Oleh karena itu, kami sampaikan pencegahan dari seluruh elemen masyarakat, pengelola," ucapnya.

Rekomendasi